Beasiswa Depag Program Santri Prestasi
Kategori: Beasiswa
PENGUMUMAN PANDUAN TEST/SELEKSI CALON MAHASISWA S1 PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN AGAMA RI
PANDUAN TEST/SELEKSI CALON MAHASISWA S1
PROGRAM SANTRI BERPRESTASI PENERIMA BEASISWA
DEPARTEMEN AGAMA RI
A Pendahuluan
Dewasa ini, minat lulusan lembaga pendidikan pondok pesantren untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak hanya terkonsentrasi pada kajian-kajian keislaman (Islamic Studies) di IAIN atau STAIN semata. Banyak diantara mereka memiliki potensi akademik yang mumpuni dalam bidang ilmu sosial
(social science) dan ilmu alam (natural science). Hal ini terbukti dengan keikutsertaan para santri mengikuti seleksi program Beasiswa Departemen Agama di berbagai perguruan tinggi yang terus meningkat. Antusias ini tentu sangat menggembirakan dan harus direspon dengan berbagai upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan sains dan teknologi di pondok pesantren.
Respon riil dari upaya di atas adalah adanya perluasan kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan beberapa perguruan tinggi dan sekaligus penambahan jumlah kuota santri yang akan diterima sebagai peserta program beasiswa santri berprestasi. Gagasan besar ini tentu membutuhkan langkah-langkah yang sinergis dari berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah sosialisasi yang intens dan dini kepada perguruan tinggi penyelenggara, penyelenggara seleksi di di daerah, serta calon peserta dari pondok pesantren.
Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, maka Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam memandang perlu untuk menyusun dan mensosialisasikan panduan test/seleksi calon mahasiswa S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi Departemen Agama RI tahun akademik 2006/2007 ini.
B Dasar Hukum
Program Santri Berprestasi Penerima Beasiswa Departemen Agama RI. yang studi di ITB, UGM, ITS, IPB, UNAIR, UIN, dan IAIN merupakan tindak lanjut dari ditandatanginya:
1. Naskah kesepahaman Nomor 07/MOU/2005 dan DJ.II/120/05 Naskah Kerjasama Nomor 06/SPK/2005 dan Dt.II.II/91/2005 antara Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Departemen Agama (Depag) dalam rangka penerimaan calon mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) program sarjana (S1) jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) melalui pondok pesantren.
2. Naskah Kesepahaman Antara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI. dengan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: DJ.II/57/06 dan Nomor 009/K01/DN/2006 tertanggal 27 Maret 2006 tentang Kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK bagi pengembangan madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi agama Islam, pendidikan agama Islam pada sekolah, dan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor UIN/ER/OT/01.6/ 398/VI/2005 dan nomor DT.II.II/107/05 antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Podok Pesantren, Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI dalam rangka penerimaan mahasiswa program sarjana jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program Studi Pendidikan Dokter dan Kesehatan Masyarakat.
4. Naskah Kesepahaman Nomor 020/ITS/KS/I/2006 dan DJ.II/13/06 Perjanjian Kerjasama Nomor 021/ITS/KS/I/2006 dan Dt.II.II/24/2006 antara Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dengan Departemen Agama (Depag) dalam rangka Pelaksanaan Pendidikan Program Sarjana (S1) Melalui Beasiswa Departemen Agama Jalur PMDK Kemitraan.
5. Naskah Kesepahaman Nomor 1170/PI/KS/2006 dan DJ.II/46/2006 Perjanjian Kerjasama Nomor 1022/PI/Dir. Akademik/2006 dan Dt.II.II/66/ 06 antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan Departemen Agama (Depag) Dalam Rangka Pelaksanaan Pendidikan Program Sarjana ( S1) Melalui Beasiswa Departemen Agama Jalur Penelusuran Bibit Uggul Pembangunan Derah (PBUD) Khusus Pondok Pesantren.
6. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor In.03.1/PP.00.9/ 482a/P/2006 dan Nomor Dt.II.II/76/06 tanggal 27 Maret 2006 antara IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama RI dalam Rangka Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program Studi Syari¡¦ah.
C Tujuan
Memilih santri berprestasi yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti dan menyelesaikan pendidikan program sarjana S1 di perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama dengan Departemen Agama RI. sesuai minat dan bakatnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam Program Santri Berprestasi Penerima Beasiswa Departemen Agama RI.
D Persyaratan Santri Calon Penerima Beasiswa
1 Santri yang belajar pada Madrasah Aliyah (MA) dan sederajat di pondok pesantren.
2 Sedang mengikuti pendidikan pada MA dan sederajat di pondok pesantren.
3 Memiliki prestasi yang baik (terbaik 1-3) di sekolah selama pendidikan. Bagi program IPA nilai rata-rata mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bahasa Inggris selama 5 semester minimal 7 dan tidak terdapat nilai 5 untuk mata pelajaran tersebut.
4 Diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
5 Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 20 tahun dan belum menikah.
6 Berbadan sehat, tidak memiliki latar belakang penyakit akut/kronis, tidak buta warna, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
7 Bersedia dikeluarkan dari pencalonan penerima beasiswa apabila dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional tahun 2007.
8 Keluarga bersedia menanggung komponen biaya lain yang tidak ditanggung oleh Departemen Agama RI.
9 Bersedia mengikuti bridging program/matrikulasi/orientasi yang dilaksanakan oleh Departemen Agama bekerjasama dengan perguruan tinggi yang bersangkutan selama + 2 bulan.
10 Bersedia mengembangkan sains dan teknologi di pondok pesantren asal setelah selesai masa studi, dibuktikan dengan perjanjian antara calon mahasiswa dengan Departemen Agama.
E Prosedur Pengajuan
1 Pimpinan pondok pesantren mengajukan santri yang memenuhi syarat ke Kantor Wilayah Departemen Agama masing-masing selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2007. Selain menyertakan dokumen persyaratan di atas, pengajuan santri dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a Surat pengajuan dari pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan.
b Surat pernyataan dari calon peserta program (contoh format terlampir).
c Pas photo berwarna dan terbaru, dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
d Photo copy raport dari kelas 1 semester 1 sampai dengan kelas III semester 5 yang telah dilegalisir Kepala MA masing-masing.
e Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
f Formulir yang telah diisi dan ditandatangani peserta program, meliputi:
(i) Kemampuan diri pelamar (Lampiran A1).
(ii) Keadaan Pondok Pesantren dan MA/SMA (Lampiran A1).
(iii) Sosial ekonomi kelurga (Lampiran A3).
(iv) Anda dan perguruan tinggi (Lampiran B1).
(v) Biodata pelamar (Lampiran B2), bermaterai diisi dengan tulisan tangan pelamar.
(vi) Surat lamaran (Lampiran B5) bermaterai yang ditulis tangan oleh pelamar dan disetujui oleh orang tua/wali.
2 Berdasarkan surat pengajuan dari Pimpinan pondok pesantren, Kantor Wilayah Departemen Agama kemudian menyeleksi dan merekapitulasi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif. Dokumen yang telah diseleksi dan direkapitulasi selanjutnya dikirim ke Departemen Agama RI. Up. Direktorat pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat. Telp./fax.021-3811810. Dokumen peserta sudah diterima oleh Departemen Agama Pusat paling lambat tanggal 16 Pebruari 2007 untuk diproses lebih lanjut.
3 Departemen Agama Pusat memanggil santri yang memenuhi syarat untuk mengikuti test/seleksi calon mahasiswa S1 program santri berprestasi penerima beasiswa Departemen Agama RI.
4 Pelamar hanya diperkenankan memilih satu perguruan tinggi pilihan (ITB/IPB/UIN /UGM/ITS/UNAIR/IAIN).
5 Penempatan fakultas dan program studi mahasiswa didasarkan atas bakat dan minat serta ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
F Mekanisme Seleksi
1 Test/seleksi dilaksanakan Departemen Agama RI. bekerjasama dengan perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama dengan Departemen Agama RI.
2 Test/seleksi akan dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Departemen Agama yang ditunjuk pada tanggal 22 Pebruari 2007.
3 Khusus bagi calon penerima beasiswa S1 ITB, santri akan ditest/seleksi dalam dua tahap. Tahap II akan diselenggarakan di Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa barat (Bandung) pada tanggal 17 s.d. 18 Maret 2007. Biaya pendaftaran test/seleksi Tahap II sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta ditanggung sepenuhnya oleh Departemen Agama, sedangkan komponen pembiayaan lainnya (transport, akomodasi, konsumsi, dan alat tulis) sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali yang bersangkutan.
4 Sistem penetapan calon penerima beasiswa pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan hasil nilai test tertulis. Nilai raport peserta menjadi bahan pertimbangan terakhir apabila hasil nilai test beberapa peserta tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
G Materi Test/Seleksi
Santri yang memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk berkompetisi melalui test tertulis. Materi test tertulis meliputi:
1 Test Bakat Skolastik (TBS)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam logika dan penalaran, sehingga dapat dievaluasi kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Materi dibuat oleh (PUSPENDIK)
2 Test Kemampuan Akademik
Ujian ini terdiri atas materi IPA (mencakup Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi) terpadu, untuk mengukur potensi prestasi akademik santri calon mahasiswa. Materi test/seleksi dibuat oleh masing-masing perguruan tinggi.
3 Test Kemampuan Bahasa Inggris
Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Inggris, sehingga dapat dievaluasi kemampuan komunikasi santri dalam bahasa Inggris untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
4 Test Kepesantrenan
Ujian ini untuk mengukur kemampuan kepesantrenan (penguasaan kitab kuning) bagi santri berprestasi calon penerima beasiswa Departemen Agama RI.
5 Test Bahasa Arab (tertulis dan wawancara)
Ujian ini khusus bagi santri yang berminat untuk melanjutkan studi di IAIN. Test ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Arab, sehingga dapat dievaluasi kemampuan komunikasi santri dalam bahasa Arab untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
H Jadwal dan Perlengkapan Test/Seleksi
1 Jadwal
Jadwal dan materi test/seleksi meliputi:.
08.00 - 09.30 Test Kemampuan Akademik
10.00 - 11.30 Test Bakat Skolastik
13.00 - 14.30 Test Bahasa Inggris
15.00 - 16.30 Test Kepesantrenan/Bahasa Arab
16.30 - selesai Wawancara Bahasa Arab
2 Perlengkapan Test/Seleksi
Perlengkapan yang harus dan/atau tidak boleh dibawa pada saat test/seleksi adalah:
a Membawa kartu tanda peserta test/seleksi.
b Membawa pensil 2B (untuk mengisi Lembar Jawaban Komputer), ballpoint, dan penghapus pensil.
c Tidak diperbolehkan membawa buku, catatan, kamus, kalkulator, penggaris, dan alat tulis lainnya.
d Tidak diperbolehkan membawa peralatan komunikasi dalam bentuk apapun, seperti telepon seluler, dsb.
e Peserta test/seleksi harus mengenakan pakaian rapi dan sopan, serta bersepatu.
3 Tempat Seleksi
a Kantor Wilayah Departemen Agama DKI
b Kantor Wilayah Departemen Agama Banten
c Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Barat
d Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah
e Kantor Wilayah Departemen Agama DIY
f Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur
g Kantor Wilayah Departemen Agama Lampung
h Kantor Wilayah Departemen Agama Palembang
i Kantor Wilayah Departemen Agama Bangka Belitung
j Kantor Wilayah Departemen Agama Jambi
k Kantor Wilayah Departemen Agama Padang
l Kantor Wilayah Departemen Agama Pekanbaru
m Kantor Wilayah Departemen Agama Kepulauan Riau
n Kantor Wilayah Departemen Agama Medan
o Kantor Wilayah Departemen Agama Banda Aceh
p Kantor Wilayah Departemen Agama NTB
q Kantor Wilayah Departemen Agama Bali
r Kantor Wilayah Departemen Agama Kalimantan Selatan
s Kantor Wilayah Departemen Agama Kalimantan Tengah
t Kantor Wilayah Departemen Agama Kalimantan Barat
u Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Selatan
v Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tengah
w Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tenggara
x Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Barat
y Kantor Wilayah Departemen Agama Maluku Utara
I Penempatan Fakultas/Sekolah dan Program Studi
1 Santri yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus test tertulis akan dipanggil untuk mengikuti bridging program/matrikulasi (khusus di IAIN hanya bersifat orientasi). Bridging program/matrikulasi yaitu program penyetaraan kemampuan dan kualifikasi akademik calon mahasiswa dengan kualitas kemampuan minimum yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan S1.
2 Calon dinyatakan mengundurkan diri dan atau gugur dalam pencalonannya sebagai peserta program penerima beasiswa apabila tidak mengikuti program bridging program/matrikulasi/orientasi.
3 Santri yang dipanggil untuk mengikuti bridging program/matrikulasi/orientasi diminta untuk membawa kelengkapan persyaratan sebagai mana poin D dan E dengan menunjukkan dokumen aslinya. Selain itu, peserta juga diminta untuk membawa perlengkapan pribadi (pakaian dan lain sebagainya).
4 Khusus ITB, hasil bridging program akan sangat menentukan penempatan santri berprestasi di salah satu Fakultas/Sekolah yang berada di ITB. Penempatan fakultas dan jurusan/program studi di ITB dan IPB dilaksanakan pada tahun kedua setelah mahasiswa menjalani Tahap Persiapan Bersama (TPB). Sedangkan pada UGM, UIN, ITS, UNAIR, dan IAIN, fakultas dan jurusan ditetapkan setelah santri secara resmi dinyatakan sebagai peserta program beasiswa santri berprestasi Departemen Agama RI. Oleh karena itu, pelamar sudah diminta untuk menentukan pilihan pertama, kedua, dan ketiga terhadap program studi/jurusan yang diminati pada saat mendaftar.
5 Fakultas/Sekolah dan Program Studi
Fakultas/sekolah dan program studi yang dapat dipilih dan diikuti adalah sebagai berikut:
a ITB
(a) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
„± Matematika
„± Fisika
„± Astronomi
„± Kimia
(b) Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral (FIKTM)
„± Teknologi Geologi
„± Teknik Pertambangan
„± Teknik Perminyakan
„± Teknik Geofisika
„± Geofisika
„± Meteorologi
„± Oseanografi
„± Teknik Metalurgi
(c) Fakultas Teknologi Industri (FTI)
„± Teknik Kimia
„± Teknik Mesin
„± Teknik Fisika
„± Teknik Industri
„± Teknik Penerbangan
„± Teknik Material
(d) Sekolah Farmasi
„± Sains dan Teknologi Farmasi
„± Farmasi Klinik dan Komunitas
(e) Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL)
„± Teknik Sipil
„± Teknik Geodesi dan Geomatika
„± Teknik Lingkungan
„± Teknik Kelautan
(f) Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI)
„± Teknik Elektro
„± Teknik Informatika
(g) Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH)
„± Biologi
„± Mikrobiologi
(h) Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK)
„± Arsitektur
„± Perencanan Wilayah dan Kota
b IPB
Bidang Keahlian Utama (Major) di IPB Program S1 yang dapat dipilih adalah:
(a) Agribisnis
(b) Agronomi dan Holticulture
(c) Biokimia
(d) Biologi
(e) Ekonomi dan Studi Pembangunan
(f) Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan
(g) Fisika
(h) Ilmu Gizi
(i) lmu Komputer
(j) Kedokteran Hewan
(k) Kimia
(l) Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat
(m) Konserfasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata
(n) Manajemen
(o) Matematika
(p) Meteorologi Terapan
(q) Nutrisi dan Teknologi Pakan
(r) Proteksi Tanaman
(s) Silvikultur
(t) Statistika
(u) Teknik Pertanian
(v) Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya
(w) Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap
(x) Teknologi Hasil Hutan
(y) Teknologi Hasil Perairan
(z) Industri Pertanian
(aa) Teknologi Kelautan
(bb) Teknologi Pangan
(cc) Teknologi Produksi Ternak
(dd) Manajemen Sumberdaya Perairan
(ee) Manajemen Sumberdaya Lahan
c UIN
Fakultas dan jurusan/Program studi yang dapat dipilih meliputi:
Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat:
(a) Program Studi Pendidikan Dokter
(b) Program Studi Kesehatan Masyarakat
d ITS
Fakultas dan jurusan yang dapat dipilih meliputi:
(a) Fakultas Teknik Industri, Jurusan Teknik Mesin.
(b) Fakultas Teknik Industri, Jurusan Teknik Elektro
(c) Fakultas Teknik Industri, Jurusan Teknik Indstri
(d) Fakultas Teknologi Informasi, Jurusan Teknik Informatika
(e) Fakultas Teknologi Informasi, Jurusan Sistem Informasi.
(f) Fakultas Teknik Sipil dan Perecanaan, Jurusan Teknik Lingkungan.
(g) Fakultas Tenik Sipil dan Perencaaan, Jurusan Teknik Sipil
(h) Fakultas MIPA Jurusan Fisika
(i) Fakultas MIPA, Jurusan Matematika
(j) Fakultas MIPA, Jurusan Kimia
(k) Fakultas MIPA, Jurusan Biollogi
(l) Fakultas Teknologi Kelautan, Jurusan Teknik Perkapalan
(m) Fakultas Teknologi Kelautn, Jurusan Teknik Kelautan
e UGM
Fakultas dan jurusan yang dapat dipilih meliputi:
(a) Fakultas Farmasi, Bidang Studi Farmasi
(b) Fakults Farmasi, Bidang Studi Obat Alami
(c) Fakultas Kedokteran Hewan, Bidang Studi Kedokteran Hewan
(d) Fakultas MIPA, Bidang Studi Ilmu Komputer
(e) Fakultas Kedokteran, Bidang Studi Pendidikan Dokter
(f) Fakultas Kedokteran, Bidang Studi Gizi dan Kesehatan
(g) Fakultas Teknologi Pertanian, Bidang Studi Teknologi Industri Pertanian
(h) Fakultas Teknologi Pertanian,Bidang Studi Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian
(i) Fakultas Pertanian, Bidang Studi Agronomi
(j) Fakultas Pertanian, Bidang Studi Pemuliaan Tanaman
(k) Fakultas Pertanian, Bidang Studi Budidaya Perikanan
(l) Fakultas Peternakan, Bidang Studi Nutrisi dan Makanan ternak
(m) Fakultas Peternakan, Bidang Studi Produksi Ternak
(n) Fakultas Hukum, Bidang Studi Ilmu Hukum
(o) Fakultas Teknik, Bidang Studi Teknik Elektro
(p) Fakultas Teknik, Bidang Studi Teknik Mesin
(q) Fakultas Teknik, Bidang Studi Teknik Sipil
(r) Fakultas Psikologi, Bidang Studi Psikologi
(s) Fakultas Ilmu Sosoial Politik, Bidang Studi Ilmu Komunikasi
(t) Fakultas Ilmu Budaya, Bidang Studi Sastra Inggris
(u) Fakultas Ekonomi, Bidang Studi Akuntansi
Fakultas sebagaimana pada nomor urut (r) sampai (u) (fakultas Psikologi, Ilmu Sosial Politik, Ilmu Budaya, dan Ekonomi) dapat diikuti oleh santri yang berasal dari MA dan sederajat program IPA, IPS dan Bahasa.
f UNAIR
(a) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
„± Matematika
„± Fisika
„± Biologi
„± Kimia
(b) Fakultas Kedokteran
„± Pendidikan Dokter
„± Ilmu Keperawatan
(c) Fakultas Kedokteran Gigi
„± Pendidikan Dokter Gigi
(d) Fakultas Farmasi
„± Farmasi
(e) Fakultas Kesehatan Masyarakat
„± Kesehatan Masyarakat
(f) Fakultas Psikologi
„± Psikologi
(g) Fakultas Sastra
„± Sastra Inggris
„± Sastra Jepang
Fakultas sebagaimana pada nomor urut (f) dan (g) (fakultas Psikologi dan sastra) dapat diikuti oleh santri yang berasal dari MA dan sederajat program IPA, IPS dan Bahasa.
g IAIN
Untuk IAIN, fakultas yang ditawarkan adalah Fakultas Syariah dan dapat diikuti oleh santri yang berasal dari MA dan sederajat program IPA, IPS dan Bahasa.
J Pembiayaan
1 Selama mengikuti bridging program/matrikulasi, Departemen Agama akan menanggung komponen pembiayaan pendidikan, akomodasi dan konsumsi, uang saku, serta biaya transport dari daerah ke Jakarta satu kali Pergi-Pulang (Jawa, Madura, dan Lampung memperoleh penggantian biaya transport bus/kereta api, sedang daerah lainnya tarif pesawat kelas ekonomi). Di luar komponen pembiayaan tersebut ditanggung oleh orang tua/wali masing-masing.
2 Seluruh biaya yang diperlukan oleh santri berprestasi selama 5 (lima) tahun menjadi tanggung jawab Departemen Agama RI. Komponen pembiayaan bagi santri berprestasi terdiri dari:
a Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).
b Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) yang besarannya tergantung pada perguruan tinggi masing-masing.
c Biaya bridging program/matrikulasi/orientasi.
d Biaya pendaftaran ulang.
e Biaya hidup (living cost) peserta program selama 5 tahun (besarnya bantuan biaya hidup akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Departemen Agama RI.).
K Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum pada panduan ini akan disempurnakan dan diinformasikan kemudian.
Jakarta, 23 Januari 2007
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
H. Amin Haedari
PENGUMUMAN PANDUAN TEST/SELEKSI CALON MAHASISWA S1 PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN AGAMA RI
PANDUAN TEST/SELEKSI CALON MAHASISWA S1
PROGRAM SANTRI BERPRESTASI PENERIMA BEASISWA
DEPARTEMEN AGAMA RI
A Pendahuluan
Dewasa ini, minat lulusan lembaga pendidikan pondok pesantren untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak hanya terkonsentrasi pada kajian-kajian keislaman (Islamic Studies) di IAIN atau STAIN semata. Banyak diantara mereka memiliki potensi akademik yang mumpuni dalam bidang ilmu sosial
(social science) dan ilmu alam (natural science). Hal ini terbukti dengan keikutsertaan para santri mengikuti seleksi program Beasiswa Departemen Agama di berbagai perguruan tinggi yang terus meningkat. Antusias ini tentu sangat menggembirakan dan harus direspon dengan berbagai upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan sains dan teknologi di pondok pesantren.
Respon riil dari upaya di atas adalah adanya perluasan kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan beberapa perguruan tinggi dan sekaligus penambahan jumlah kuota santri yang akan diterima sebagai peserta program beasiswa santri berprestasi. Gagasan besar ini tentu membutuhkan langkah-langkah yang sinergis dari berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah sosialisasi yang intens dan dini kepada perguruan tinggi penyelenggara, penyelenggara seleksi di di daerah, serta calon peserta dari pondok pesantren.
Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, maka Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam memandang perlu untuk menyusun dan mensosialisasikan panduan test/seleksi calon mahasiswa S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi Departemen Agama RI tahun akademik 2006/2007 ini.
B Dasar Hukum
Program Santri Berprestasi Penerima Beasiswa Departemen Agama RI. yang studi di ITB, UGM, ITS, IPB, UNAIR, UIN, dan IAIN merupakan tindak lanjut dari ditandatanginya:
1. Naskah kesepahaman Nomor 07/MOU/2005 dan DJ.II/120/05 Naskah Kerjasama Nomor 06/SPK/2005 dan Dt.II.II/91/2005 antara Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Departemen Agama (Depag) dalam rangka penerimaan calon mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) program sarjana (S1) jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) melalui pondok pesantren.
2. Naskah Kesepahaman Antara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI. dengan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: DJ.II/57/06 dan Nomor 009/K01/DN/2006 tertanggal 27 Maret 2006 tentang Kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK bagi pengembangan madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi agama Islam, pendidikan agama Islam pada sekolah, dan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor UIN/ER/OT/01.6/ 398/VI/2005 dan nomor DT.II.II/107/05 antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Podok Pesantren, Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI dalam rangka penerimaan mahasiswa program sarjana jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program Studi Pendidikan Dokter dan Kesehatan Masyarakat.
4. Naskah Kesepahaman Nomor 020/ITS/KS/I/2006 dan DJ.II/13/06 Perjanjian Kerjasama Nomor 021/ITS/KS/I/2006 dan Dt.II.II/24/2006 antara Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dengan Departemen Agama (Depag) dalam rangka Pelaksanaan Pendidikan Program Sarjana (S1) Melalui Beasiswa Departemen Agama Jalur PMDK Kemitraan.
5. Naskah Kesepahaman Nomor 1170/PI/KS/2006 dan DJ.II/46/2006 Perjanjian Kerjasama Nomor 1022/PI/Dir. Akademik/2006 dan Dt.II.II/66/ 06 antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan Departemen Agama (Depag) Dalam Rangka Pelaksanaan Pendidikan Program Sarjana ( S1) Melalui Beasiswa Departemen Agama Jalur Penelusuran Bibit Uggul Pembangunan Derah (PBUD) Khusus Pondok Pesantren.
6. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor In.03.1/PP.00.9/ 482a/P/2006 dan Nomor Dt.II.II/76/06 tanggal 27 Maret 2006 antara IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama RI dalam Rangka Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program Studi Syari¡¦ah.
C Tujuan
Memilih santri berprestasi yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti dan menyelesaikan pendidikan program sarjana S1 di perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama dengan Departemen Agama RI. sesuai minat dan bakatnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam Program Santri Berprestasi Penerima Beasiswa Departemen Agama RI.
D Persyaratan Santri Calon Penerima Beasiswa
1 Santri yang belajar pada Madrasah Aliyah (MA) dan sederajat di pondok pesantren.
2 Sedang mengikuti pendidikan pada MA dan sederajat di pondok pesantren.
3 Memiliki prestasi yang baik (terbaik 1-3) di sekolah selama pendidikan. Bagi program IPA nilai rata-rata mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bahasa Inggris selama 5 semester minimal 7 dan tidak terdapat nilai 5 untuk mata pelajaran tersebut.
4 Diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
5 Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 20 tahun dan belum menikah.
6 Berbadan sehat, tidak memiliki latar belakang penyakit akut/kronis, tidak buta warna, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
7 Bersedia dikeluarkan dari pencalonan penerima beasiswa apabila dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional tahun 2007.
8 Keluarga bersedia menanggung komponen biaya lain yang tidak ditanggung oleh Departemen Agama RI.
9 Bersedia mengikuti bridging program/matrikulasi/orientasi yang dilaksanakan oleh Departemen Agama bekerjasama dengan perguruan tinggi yang bersangkutan selama + 2 bulan.
10 Bersedia mengembangkan sains dan teknologi di pondok pesantren asal setelah selesai masa studi, dibuktikan dengan perjanjian antara calon mahasiswa dengan Departemen Agama.
E Prosedur Pengajuan
1 Pimpinan pondok pesantren mengajukan santri yang memenuhi syarat ke Kantor Wilayah Departemen Agama masing-masing selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2007. Selain menyertakan dokumen persyaratan di atas, pengajuan santri dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a Surat pengajuan dari pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan.
b Surat pernyataan dari calon peserta program (contoh format terlampir).
c Pas photo berwarna dan terbaru, dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
d Photo copy raport dari kelas 1 semester 1 sampai dengan kelas III semester 5 yang telah dilegalisir Kepala MA masing-masing.
e Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
f Formulir yang telah diisi dan ditandatangani peserta program, meliputi:
(i) Kemampuan diri pelamar (Lampiran A1).
(ii) Keadaan Pondok Pesantren dan MA/SMA (Lampiran A1).
(iii) Sosial ekonomi kelurga (Lampiran A3).
(iv) Anda dan perguruan tinggi (Lampiran B1).
(v) Biodata pelamar (Lampiran B2), bermaterai diisi dengan tulisan tangan pelamar.
(vi) Surat lamaran (Lampiran B5) bermaterai yang ditulis tangan oleh pelamar dan disetujui oleh orang tua/wali.
2 Berdasarkan surat pengajuan dari Pimpinan pondok pesantren, Kantor Wilayah Departemen Agama kemudian menyeleksi dan merekapitulasi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif. Dokumen yang telah diseleksi dan direkapitulasi selanjutnya dikirim ke Departemen Agama RI. Up. Direktorat pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat. Telp./fax.021-3811810. Dokumen peserta sudah diterima oleh Departemen Agama Pusat paling lambat tanggal 16 Pebruari 2007 untuk diproses lebih lanjut.
3 Departemen Agama Pusat memanggil santri yang memenuhi syarat untuk mengikuti test/seleksi calon mahasiswa S1 program santri berprestasi penerima beasiswa Departemen Agama RI.
4 Pelamar hanya diperkenankan memilih satu perguruan tinggi pilihan (ITB/IPB/UIN /UGM/ITS/UNAIR/IAIN).
5 Penempatan fakultas dan program studi mahasiswa didasarkan atas bakat dan minat serta ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
F Mekanisme Seleksi
1 Test/seleksi dilaksanakan Departemen Agama RI. bekerjasama dengan perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama dengan Departemen Agama RI.
2 Test/seleksi akan dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Departemen Agama yang ditunjuk pada tanggal 22 Pebruari 2007.
3 Khusus bagi calon penerima beasiswa S1 ITB, santri akan ditest/seleksi dalam dua tahap. Tahap II akan diselenggarakan di Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa barat (Bandung) pada tanggal 17 s.d. 18 Maret 2007. Biaya pendaftaran test/seleksi Tahap II sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta ditanggung sepenuhnya oleh Departemen Agama, sedangkan komponen pembiayaan lainnya (transport, akomodasi, konsumsi, dan alat tulis) sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali yang bersangkutan.
4 Sistem penetapan calon penerima beasiswa pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan hasil nilai test tertulis. Nilai raport peserta menjadi bahan pertimbangan terakhir apabila hasil nilai test beberapa peserta tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
G Materi Test/Seleksi
Santri yang memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk berkompetisi melalui test tertulis. Materi test tertulis meliputi:
1 Test Bakat Skolastik (TBS)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam logika dan penalaran, sehingga dapat dievaluasi kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Materi dibuat oleh (PUSPENDIK)
2 Test Kemampuan Akademik
Ujian ini terdiri atas materi IPA (mencakup Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi) terpadu, untuk mengukur potensi prestasi akademik santri calon mahasiswa. Materi test/seleksi dibuat oleh masing-masing perguruan tinggi.
3 Test Kemampuan Bahasa Inggris
Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Inggris, sehingga dapat dievaluasi kemampuan komunikasi santri dalam bahasa Inggris untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
4 Test Kepesantrenan
Ujian ini untuk mengukur kemampuan kepesantrenan (penguasaan kitab kuning) bagi santri berprestasi calon penerima beasiswa Departemen Agama RI.
5 Test Bahasa Arab (tertulis dan wawancara)
Ujian ini khusus bagi santri yang berminat untuk melanjutkan studi di IAIN. Test ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Arab, sehingga dapat dievaluasi kemampuan komunikasi santri dalam bahasa Arab untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
H Jadwal dan Perlengkapan Test/Seleksi
1 Jadwal
Jadwal dan materi test/seleksi meliputi:.
08.00 - 09.30 Test Kemampuan Akademik
10.00 - 11.30 Test Bakat Skolastik
13.00 - 14.30 Test Bahasa Inggris
15.00 - 16.30 Test Kepesantrenan/Bahasa Arab
16.30 - selesai Wawancara Bahasa Arab
2 Perlengkapan Test/Seleksi
Perlengkapan yang harus dan/atau tidak boleh dibawa pada saat test/seleksi adalah:
a Membawa kartu tanda peserta test/seleksi.
b Membawa pensil 2B (untuk mengisi Lembar Jawaban Komputer), ballpoint, dan penghapus pensil.
c Tidak diperbolehkan membawa buku, catatan, kamus, kalkulator, penggaris, dan alat tulis lainnya.
d Tidak diperbolehkan membawa peralatan komunikasi dalam bentuk apapun, seperti telepon seluler, dsb.
e Peserta test/seleksi harus mengenakan pakaian rapi dan sopan, serta bersepatu.
3 Tempat Seleksi
a Kantor Wilayah Departemen Agama DKI
b Kantor Wilayah Departemen Agama Banten
c Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Barat
d Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah
e Kantor Wilayah Departemen Agama DIY
f Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur
g Kantor Wilayah Departemen Agama Lampung
h Kantor Wilayah Departemen Agama Palembang
i Kantor Wilayah Departemen Agama Bangka Belitung
j Kantor Wilayah Departemen Agama Jambi
k Kantor Wilayah Departemen Agama Padang
l Kantor Wilayah Departemen Agama Pekanbaru
m Kantor Wilayah Departemen Agama Kepulauan Riau
n Kantor Wilayah Departemen Agama Medan
o Kantor Wilayah Departemen Agama Banda Aceh
p Kantor Wilayah Departemen Agama NTB
q Kantor Wilayah Departemen Agama Bali
r Kantor Wilayah Departemen Agama Kalimantan Selatan
s Kantor Wilayah Departemen Agama Kalimantan Tengah
t Kantor Wilayah Departemen Agama Kalimantan Barat
u Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Selatan
v Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tengah
w Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tenggara
x Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Barat
y Kantor Wilayah Departemen Agama Maluku Utara
I Penempatan Fakultas/Sekolah dan Program Studi
1 Santri yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus test tertulis akan dipanggil untuk mengikuti bridging program/matrikulasi (khusus di IAIN hanya bersifat orientasi). Bridging program/matrikulasi yaitu program penyetaraan kemampuan dan kualifikasi akademik calon mahasiswa dengan kualitas kemampuan minimum yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan S1.
2 Calon dinyatakan mengundurkan diri dan atau gugur dalam pencalonannya sebagai peserta program penerima beasiswa apabila tidak mengikuti program bridging program/matrikulasi/orientasi.
3 Santri yang dipanggil untuk mengikuti bridging program/matrikulasi/orientasi diminta untuk membawa kelengkapan persyaratan sebagai mana poin D dan E dengan menunjukkan dokumen aslinya. Selain itu, peserta juga diminta untuk membawa perlengkapan pribadi (pakaian dan lain sebagainya).
4 Khusus ITB, hasil bridging program akan sangat menentukan penempatan santri berprestasi di salah satu Fakultas/Sekolah yang berada di ITB. Penempatan fakultas dan jurusan/program studi di ITB dan IPB dilaksanakan pada tahun kedua setelah mahasiswa menjalani Tahap Persiapan Bersama (TPB). Sedangkan pada UGM, UIN, ITS, UNAIR, dan IAIN, fakultas dan jurusan ditetapkan setelah santri secara resmi dinyatakan sebagai peserta program beasiswa santri berprestasi Departemen Agama RI. Oleh karena itu, pelamar sudah diminta untuk menentukan pilihan pertama, kedua, dan ketiga terhadap program studi/jurusan yang diminati pada saat mendaftar.
5 Fakultas/Sekolah dan Program Studi
Fakultas/sekolah dan program studi yang dapat dipilih dan diikuti adalah sebagai berikut:
a ITB
(a) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
„± Matematika
„± Fisika
„± Astronomi
„± Kimia
(b) Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral (FIKTM)
„± Teknologi Geologi
„± Teknik Pertambangan
„± Teknik Perminyakan
„± Teknik Geofisika
„± Geofisika
„± Meteorologi
„± Oseanografi
„± Teknik Metalurgi
(c) Fakultas Teknologi Industri (FTI)
„± Teknik Kimia
„± Teknik Mesin
„± Teknik Fisika
„± Teknik Industri
„± Teknik Penerbangan
„± Teknik Material
(d) Sekolah Farmasi
„± Sains dan Teknologi Farmasi
„± Farmasi Klinik dan Komunitas
(e) Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL)
„± Teknik Sipil
„± Teknik Geodesi dan Geomatika
„± Teknik Lingkungan
„± Teknik Kelautan
(f) Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI)
„± Teknik Elektro
„± Teknik Informatika
(g) Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH)
„± Biologi
„± Mikrobiologi
(h) Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK)
„± Arsitektur
„± Perencanan Wilayah dan Kota
b IPB
Bidang Keahlian Utama (Major) di IPB Program S1 yang dapat dipilih adalah:
(a) Agribisnis
(b) Agronomi dan Holticulture
(c) Biokimia
(d) Biologi
(e) Ekonomi dan Studi Pembangunan
(f) Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan
(g) Fisika
(h) Ilmu Gizi
(i) lmu Komputer
(j) Kedokteran Hewan
(k) Kimia
(l) Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat
(m) Konserfasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata
(n) Manajemen
(o) Matematika
(p) Meteorologi Terapan
(q) Nutrisi dan Teknologi Pakan
(r) Proteksi Tanaman
(s) Silvikultur
(t) Statistika
(u) Teknik Pertanian
(v) Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya
(w) Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap
(x) Teknologi Hasil Hutan
(y) Teknologi Hasil Perairan
(z) Industri Pertanian
(aa) Teknologi Kelautan
(bb) Teknologi Pangan
(cc) Teknologi Produksi Ternak
(dd) Manajemen Sumberdaya Perairan
(ee) Manajemen Sumberdaya Lahan
c UIN
Fakultas dan jurusan/Program studi yang dapat dipilih meliputi:
Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat:
(a) Program Studi Pendidikan Dokter
(b) Program Studi Kesehatan Masyarakat
d ITS
Fakultas dan jurusan yang dapat dipilih meliputi:
(a) Fakultas Teknik Industri, Jurusan Teknik Mesin.
(b) Fakultas Teknik Industri, Jurusan Teknik Elektro
(c) Fakultas Teknik Industri, Jurusan Teknik Indstri
(d) Fakultas Teknologi Informasi, Jurusan Teknik Informatika
(e) Fakultas Teknologi Informasi, Jurusan Sistem Informasi.
(f) Fakultas Teknik Sipil dan Perecanaan, Jurusan Teknik Lingkungan.
(g) Fakultas Tenik Sipil dan Perencaaan, Jurusan Teknik Sipil
(h) Fakultas MIPA Jurusan Fisika
(i) Fakultas MIPA, Jurusan Matematika
(j) Fakultas MIPA, Jurusan Kimia
(k) Fakultas MIPA, Jurusan Biollogi
(l) Fakultas Teknologi Kelautan, Jurusan Teknik Perkapalan
(m) Fakultas Teknologi Kelautn, Jurusan Teknik Kelautan
e UGM
Fakultas dan jurusan yang dapat dipilih meliputi:
(a) Fakultas Farmasi, Bidang Studi Farmasi
(b) Fakults Farmasi, Bidang Studi Obat Alami
(c) Fakultas Kedokteran Hewan, Bidang Studi Kedokteran Hewan
(d) Fakultas MIPA, Bidang Studi Ilmu Komputer
(e) Fakultas Kedokteran, Bidang Studi Pendidikan Dokter
(f) Fakultas Kedokteran, Bidang Studi Gizi dan Kesehatan
(g) Fakultas Teknologi Pertanian, Bidang Studi Teknologi Industri Pertanian
(h) Fakultas Teknologi Pertanian,Bidang Studi Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian
(i) Fakultas Pertanian, Bidang Studi Agronomi
(j) Fakultas Pertanian, Bidang Studi Pemuliaan Tanaman
(k) Fakultas Pertanian, Bidang Studi Budidaya Perikanan
(l) Fakultas Peternakan, Bidang Studi Nutrisi dan Makanan ternak
(m) Fakultas Peternakan, Bidang Studi Produksi Ternak
(n) Fakultas Hukum, Bidang Studi Ilmu Hukum
(o) Fakultas Teknik, Bidang Studi Teknik Elektro
(p) Fakultas Teknik, Bidang Studi Teknik Mesin
(q) Fakultas Teknik, Bidang Studi Teknik Sipil
(r) Fakultas Psikologi, Bidang Studi Psikologi
(s) Fakultas Ilmu Sosoial Politik, Bidang Studi Ilmu Komunikasi
(t) Fakultas Ilmu Budaya, Bidang Studi Sastra Inggris
(u) Fakultas Ekonomi, Bidang Studi Akuntansi
Fakultas sebagaimana pada nomor urut (r) sampai (u) (fakultas Psikologi, Ilmu Sosial Politik, Ilmu Budaya, dan Ekonomi) dapat diikuti oleh santri yang berasal dari MA dan sederajat program IPA, IPS dan Bahasa.
f UNAIR
(a) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
„± Matematika
„± Fisika
„± Biologi
„± Kimia
(b) Fakultas Kedokteran
„± Pendidikan Dokter
„± Ilmu Keperawatan
(c) Fakultas Kedokteran Gigi
„± Pendidikan Dokter Gigi
(d) Fakultas Farmasi
„± Farmasi
(e) Fakultas Kesehatan Masyarakat
„± Kesehatan Masyarakat
(f) Fakultas Psikologi
„± Psikologi
(g) Fakultas Sastra
„± Sastra Inggris
„± Sastra Jepang
Fakultas sebagaimana pada nomor urut (f) dan (g) (fakultas Psikologi dan sastra) dapat diikuti oleh santri yang berasal dari MA dan sederajat program IPA, IPS dan Bahasa.
g IAIN
Untuk IAIN, fakultas yang ditawarkan adalah Fakultas Syariah dan dapat diikuti oleh santri yang berasal dari MA dan sederajat program IPA, IPS dan Bahasa.
J Pembiayaan
1 Selama mengikuti bridging program/matrikulasi, Departemen Agama akan menanggung komponen pembiayaan pendidikan, akomodasi dan konsumsi, uang saku, serta biaya transport dari daerah ke Jakarta satu kali Pergi-Pulang (Jawa, Madura, dan Lampung memperoleh penggantian biaya transport bus/kereta api, sedang daerah lainnya tarif pesawat kelas ekonomi). Di luar komponen pembiayaan tersebut ditanggung oleh orang tua/wali masing-masing.
2 Seluruh biaya yang diperlukan oleh santri berprestasi selama 5 (lima) tahun menjadi tanggung jawab Departemen Agama RI. Komponen pembiayaan bagi santri berprestasi terdiri dari:
a Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).
b Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) yang besarannya tergantung pada perguruan tinggi masing-masing.
c Biaya bridging program/matrikulasi/orientasi.
d Biaya pendaftaran ulang.
e Biaya hidup (living cost) peserta program selama 5 tahun (besarnya bantuan biaya hidup akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Departemen Agama RI.).
K Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum pada panduan ini akan disempurnakan dan diinformasikan kemudian.
Jakarta, 23 Januari 2007
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
H. Amin Haedari
<< Home